Kasus Cabul Lagi, Kali Ini di Sungai Melayu Rayak, Paman Cabuli 2 Keponakan

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang paman SU (53) mencabuli dua keponakannya yang masih berusia 14 dan 9 tahun, di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Korban merupakan kakak dan adik.

Aksi bejatnya itu dilaporkan kedua orang tua korban ke pihak kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres Ketapang kemudian menangkap pelaku di rumahnya, pada Kamis (15/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengungkapkan, ibu korban curiga dengan prilaku si kakak yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri di dalam kamar. 

"Saat ditanya oleh ibunya, si kakak menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban," papar Yasin, Sabtu (17/9/2022).

Yasin mengatakan, dari pengakuan kedua korban, pencabulan terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

“Dari pengakuan korban (si kakak), ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya mengalami dua kali perbuatan bejat tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang," ucap Yasin. 

Yasin menambahkan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti, berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya," ujarnya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya. 

"Apabila terbukti melakukan perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini