Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa (baju warna abu-abu) saat mengunjungi Lapas Kelas IIB Ketapang, Rabu (7/9/2022). (Ist) |
Pasalnya Lapas tersebut sudah terlalu melebihi kapasitas, yang seharusnya dihuni 200 jiwa kini bahkan membeludak hingga 929 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). Menurutnya situasi dan kondisi tersebut sangat-sangat over crowded dan tidak memadai.
"Kita lihat kondisinya maka Lapas Ketapang harus jadi prioritas utama. Mudah-mudahan usulan kami disetujui sehingga nanti bisa merenovasi Lapas Ketapang agar sesuai dengan jumlah kapasitas yang ada," ujarnya saat kunjungannya ke Lapas Ketapang, Rabu (7/9/2022).
Menurut Pria, renovasi atau penambahan blok hunian merupakan salah satu upaya dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan memastikan keamanan di Lapas Ketapang.
Saat berkunjung, Pria juga bersama tim konsultan. Setelah kunjungannya ini, bakal dibuatkan gambar bangunan sesuai tanah dan situasi Lapas Ketapang.
"Kemudian kita ajukan untuk rencana renovasinya nanti, semoga segera disetujui," harapnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Ika Yusanti mengatakan Lapas Kelas II B Ketapang over kapasitas hingga 400 persen lebih, dari kapasitas yang seharusnya menampung 200 penghuni, saat ini diisi 929 jiwa.
"Melihat penghuni yang 400 persen melebihi kapasitas, memang sudah selayaknya kita lakukan renovasi atau pemambahan blok hunian," ucap Ika.
Kepala Lapas kelas IIB Ketapang Ali Imran memaparkan, untuk narapidana penghuni Lapas Ketapang saat ini 649 Orang. Yakni meliputi 635 pria, 13 wanita dan satu anak laki-laki. Kemudian untuk berstatus tahanan 280 orang meliputi 251 pria dan 29 wanita. Penghuni Lapas Ketapang dari dua Kabupaten yakni Ketapang dan Kayong Utara.
"Jumlah total penghuni Lapas Ketapang 929 orang, ditambah satu bayi sebagai bawaan tahanan. Kondisi ini tentu sangat perlu pembenahan agar kedepan penghuni Lapas Ketapang bisa mendapatkan tempat sebagai mana mestinya," pungkasnya.