Pagu Dana Desa Tahun 2022 Kabupaten Ketapang Rp245 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Ketapang) - Merujuk data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, pagu Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp245.180.929.000. 

Dana itu diperuntukkan untuk 253 desa yang terdiri dari desa reguler sebanyak 211 desa dan desa mandiri sebanyak 42 desa.

"Realisasi dana desa dari RKUN ke RKUD sebesar Rp187.508.062.000 atau 76,47 persen, dana desa tahap I yang sudah disalurkan dari RKUN ke RKD adalah 253 desa," ujar Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, Senin (5/9/2022).

Donatus Franseda memaparkan, dana desa tahap II yang sudah disalurkan dari RKUN ke RKD adalah 232 desa, terdiri dari desa reguler sebanyak 209 desa dan desa mandiri sebanyak 23 desa.

"Untuk desa reguler yang belum disalurkan dana desa tahap II adalah dua desa, yaitu Desa Sungai Nanjung Kecamatan MHS dan Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan," paparnya.

Donatus Franseda menjelaskan, terhadap dua desa yang belum salur dana desa tahap II tersebut, saat ini masih ada perpanjangan masa penyaluran menjadi tanggal 27 September berdasarkan PMK No. 128/PMK.07/2022 Tanggal 26 Agustus 2022. Sementara untuk desa mandiri yang belum disalurkan dana desa tahap II adalah 19 Desa.

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 untuk 211 desa reguler dan 42 desa mandiri sebesar Rp120.907.148.200. Adapun realisasi alokasi dana desa dari RKUD ke RKD sebesar Rp 74.970.953.085 atau 62 persen.

Sedangkan bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil restribusi daerah kepada desa tahun 2022 untuk 211 desa reguler dan 42 desa mandiri sebesar Rp12.980.895.329,05. 

Share:
Komentar

Berita Terkini