Sekda Ketapang Alexander Wilyo Instruksikan Penerapan Elektronik Government

Editor: Agustiandi author photo

Sekda Ketapang Alexander Wilyo saat memimpin apel pagi, Senin (12/9/2022). (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Untuk efektivitas dan efesiensi birokrasi, Sekda Alexander Wilyo, memberi instruksi kepada para ASN khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang agar menerapkan Elektronic Goverment, yaitu penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik. 

Terkait dengan korespondensi, sekda juga sudah mewajibkan para pejabat agar melakukan pembubuhan tandatangan secara digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).

"Surat yang naik kepada saya, wajib tanda tangan digital. Saya harapkan juga untuk OPD yang lain seperti Sat. Pol. PP, BKPSDM, BPKAD melakukan hal yang sama," ujarnya saat memimpin Apel Pagi, pada Senin (12/09/2022) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Lebih lanjut, untuk percepatan penerapannya, Sekda meminta pada bagian Organisasi Setda agar segera mendorong dan mengawal kepada OPD-OPD yang lain seperti Dinas Arsip Daerah dan Dinas Kominfo.

Untuk dipahami, apa yang Sekda perintahkan yaitu kewajiban penggunaan Tandatangan Elektronik, sesuai dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dilansir dari laman Kominfo, dalam "Fintech" dan Tanda Tangan Elektronik, menjelaskan bahwa setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. 


Share:
Komentar

Berita Terkini