Kasus balapan liar, 75 remaja dikumpulkan Polisi di halaman Mapolres Ketapang, Sabtu (23/10/2022) tengah malam. Anak-anak bawah umur tersebut kemudian didata dan diberikan pembinaan. (Ist) |
Penertiban balap liar dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim, Satuan Lantas, dan Satuan Samapta Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, mereka yang terjaring rata-rata masih di bawah umur.
"Aksi balap liar yang dilakukan para remaja ini sudah sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar jalan, serta membahayakan warga pengguna jalan lainnya," ujar Yasin, Minggu (23/10/2022).
Untuk memberikan efek jera, setelah dilakukan penjaringan, para remaja diarahkan untuk mendorong sepeda motornya dari Jalan Merdeka menuju Mapolres Ketapang. Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan serta akan memanggil orang tua remaja yang terjaring.
"Kita berikan pembinaan dan himbauan kepada para remaja ini agar tidak melakukan perbuatan itu kembali (balap liar)," terang Yasin.
Melihat puluhan remaja yang terjaring masih duduk di bangku sekolah, Yasin mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi dan melarang anaknya untuk tidak melakukan balap liar di jalanan.
"Khususnya orang tua agar mengawasi anaknya yang masih di usia dini atau di bawah umur agar melarang anaknya keluar malam dan melakukan balap liar. Karena balap liar di jalanan sangat berbahaya bagi pelaku balap liar dan warga pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Yasin menambahkan, sebelum melakukan razia, petugas sudah memberikan himbauan melalui pengeras suara di mobil patroli serta melalui media sosial agar para remaja itu tidak melakukan balap liar. Tapi kenyataanya himbauan itu tidak diindahkan oleh para remaja tersebut.