Ilustrasi. (Ist) |
Larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor : P / 14516 / Dinkes – B. 440 / X / 2022 yang diteken secara elektronik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami, Kamis (20/10/2022).
Terdapat dua poin pada surat tersebut. Pertama, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, serta praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair / sirup sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Seluruh Apotek, toko obat, minimarket, retail minimarket ( Indomaret dan Alfamart ) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan / atau bebas terbatas dalam bentuk cair / Sirup kepada masyarakat sampai dengan adanya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan," demikian isi poin ke dua dalam surat itu.
Dinas kesehatan mengeluarkan surat ini menyusul adanya surat dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.0105 / III / 346 / 2022, tanggal 18 Oktober 2022, perihal kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progres Acute Kidney injury ) pada anak. Serta adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal yang terjadi pada anak usia 0 – 18 Tahun (Mayoritas pada anak usia balita).