Sejumlah apotek di pusat kota Kabupaten Ketapang terpantau tak lagi menjual obat sirup imbas dari maraknya kasus ginjal akut yang menimpa anak-anak. (Ist) |
Penghentian sementara penjualan obat itu merupakan imbas dari kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak, yang mengakibatkan 99 anak meninggal dunia dari 20 provinsi di Indonesia.
Satu diantara apotek yang menyetop penjual obat sirup adalah apotek yang berada di Jalan D.I Panjaitan. Meski masih memajang obat-obatan tersebut, namun penjaga apotek itu mengaku tak lagi menjualnya.
"Karena sudah ada arahan resmi dari Kemenkes untuk tidak menjual obat sirup semua merek. Infonya ada zat yang berbahaya," ujar Penjaga Apotek Ririn, Kamis (20/10/2022).
Walaupun sudah ada imbauan dari Kemenkes, kata Ririn, sejumlah produsen obat juga ada yang mengeluarkan pernyataan kalau obat yang mereka produksi aman.
Hal itu tentu membuat kebingungan pihaknya dalam menentukan kebijakan dalam penjualan obat sirup untuk anak.
"Kita masih menunggu dari BPOM sih. Soalnya edaran Kemenkes itu kan untuk seluruh merek obat sirup paracetamol, tidak menyebut salah satu merek tertentu yang tidak boleh dijual," jelasnya.
Untuk sementara, ia menyarankan agar jika ada anak-anak yang sakit agar sekiranya dapat dibawa langsung ke dokter atau membeli obat tablet yang tersedia.
"Mending bawa ke dokter saja kalau demam. Karena lebih jelas yah," ucapnya.
Sementara itu, satu diantara apotek di daerah Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong, juga sudah tidak menjual obat sirup untuk anak.
Pemilik apotek, Fauzan mengaku sudah mendapat informasi dari Kemenkes dan informasi yang beredar dari berbagai media massa.
"Tidak boleh lagi karena sudah ada surat dari Kemenkes dan saya juga ada baca berita, untuk tidak menjual obat sirup paracetamol," pungkasnya.