Kades Negeri Baru Kembalikan Kerugian Keuangan Desa

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intelijen Kejari Ketapang Fajar Yulianto. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kepala Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Ariyanto dilaporkan warga lantaran dinilai melakukan penyelewengan Dana Desa (DD). Kades tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Januari 2022 lalu. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan, kasus tersebut telah mereka respon dengan berkoordinasi dengan Inspektorat setempat. 

"Kami sudah turun lapangan bersama pelapor, TPK dan juga dari bendahara (desa), jadi laporan tersebut memang ada kegiatannya fisik dan sebagainya," ujar Fajar, Kamis (17/11/2022).

Menurut Fajar, pihaknya menyerahkan penanganan perkara itu ke Inspektorat Kabupaten Ketapang untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan desa. 

"Kami koordinasikan dengan inspektorat, kemudian Inspektorat menindaklanjuti dengan ekspos pertama, semua bahan yang kami dapatkan dari penanganan perkara Desa Negeri Baru, langsung kami serahkan semuanya ke inspektorat, LHP dan sebagainya, kemudian inspektorat yang akhirnya melakukan perhitungan," papar Fajar. 

Menurut Fajar, dari hasil audit perhitungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Ketapang, terdapat kerugian keuangan desa atas kasus tersebut senilai Rp 28 juta. Menurut Fajar kerugian tersebut muncul dari delapan hingga sembilan item pekerjaan. 

"Bulan November ini keluar hasilnya, ada kerugian keuangan desa sekitar 28 juta rupiah, fisiknya itu 21 juta, kalau 7 jutanya atas yang diterima pihak desa itu tidak sesuai aturan sehingga harus dikembalikan," ujarnya.

Fajar menambahkan, kepala desa yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian tersebut ke Rekening Kas Desa (RKD) Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong. 

Fajar mengaku, kasus tersebut belum sampai ke tahap penyidikan, masih berada di bidang intelijen. Meski ada kerugian keuangan desa, Fajar mengklaim tidak ada tindakan melawan hukum dari kepala desa yang bersangkutan.

"Kami temukan satu, fisiknya ada, kemudian apa yang dilakukan oleh desa sudah sesuai aturan, jadi pelaksanaan dilakukan oleh TPK, anggaran itu bukan kepala desa yang megang, itu dikendalikan oleh kepala desa tapi tetap sesuai aturan, dipegang oleh bendahara, tapi uang untuk keluar dari bendahara itu atas permohonan dari TPK, TPK itu bisa Kaur, bisa Kasi, atau dari kepala dusun," paparnya.

Fajar menambahkan, pihaknya menutup kasus tersebut. Sebab jikapun dilanjutkan, menurut Fajar, biaya penanganan perkara itu lebih besar dari kerugian keuangan desa yang ditimbulkan. 

Ketika dikonfirmasi, Kades Negeri Baru Ariyanto mengatakan telah mengembalikan uang pengganti ke kas desa sepekan yang lalu. Ariyanto mengaku uang itu sama sekali tidak masuk ke kantong pribadinya.

"Total 28 juta sekian yang saya kembalikan. fisik 21 juta, kemudian BUMDes ada 3 juta dan CSR 3 juta, jadi 28 juta sekian," papar Ariyanto.

Dia menambahkan, dengan adanya kasus seperti ini, membuat pihaknya terpacu untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan dana desa agar tidak mengarah pada hal yang melawan hukum. 

Share:
Komentar

Berita Terkini