Diam-Diam Simpan Ratusan Botol Miras Ilegal, Sebuah Toko di Kota Ketapang Digerebek Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Sebuah toko di Jalan R Suprapto Kota Ketapang Kalimantan Barat digerebek Polisi lantaran menyimpan ratusan botol miras ilegal, Rabu (14/12/2022). (Ist).
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Sebuah toko di Jalan R. Suprapto Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat digerebek Polisi. Di dalam toko tersebut didapati ratusan botol miras berbagai merek tanpa izin edar. 

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan 204 botol bir berbagai merek. 

"Pelaku LH (52) tidak dapat menunjukan perizinan sesuai ketentuan terkait penjualan bir tersebut," paparnya, Jumat (16/12/2022).

Pihak kepolisan melakukan pengerebekan toko tersebut pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Chandra mengatakan, penangkapan LH (52) berawal dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa, LH sering menjual minuman berakohol yang tidak memiliki izin edar.

Chandra menjelaskan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Ketapang untuk mengungkap segala bentuk tindak pidana peredaran narkoba serta minuman berakohol tanpa izin. 

"Hal ini untuk memastikan agar situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 serta Tahun Baru 2023 dapat berjalan aman dan kondusif," paparnya.

Kini, LH dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan guna penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Delta Pawan. 

"Kita akan pastikan segala bentuk potensi tindak kejahatan di wilayah Polsek Delta Pawan akan kita basmi, hal ini secara umum untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif dan secara khusus untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang akan merayakan Natal dan tahun baru," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini