Sungai Tengar di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saat diabadikan pada Desember 2022. (Ist) |
Kepala Dinas Perkim LH Husnan melalui Sub Koordinator Pengawas Lingkungan Hidup, Edwardo Hungan memaparkan, pengambilan sampel air di sungai tersebut dilakukan semester pertama tahun 2022.
Pihaknya mengambil sampel air di lima titik. Selain di area pemukiman masyarakat, sampel air juga diambil di dekat muara Sungai Tengar.
"Titik masyarakat kita ambil di bagian hulu, baru kita ambil di bagian hilirnya," ungkap Edwardo.
Sub Koordinator Pengawas Lingkungan Hidup, Perkim LH Kabupaten Ketapang, Edwardo Hungan. |
Lebih jauh Dia menjelaskan, kalau sudah kategori cemar berat, itu artinya dapat menyebabkan sakit bahkan menyebabkan meninggalnya seseorang.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, Edrus Himawan belum bisa membuat kesimpulan atas hasil dari laboratorium.
"Nanti kita bisa lihat dari neraca massa limbah dia, apakah ada limbah mereka yang buang ke luar. Kajian ini harus diambil lima data, tidak bisa diambil satu data," paparnya.
Menurut Edrus, pihaknya tidak bisa hanya berpatokan pada hasil laboratorium dari satu waktu, namun harus mengumpulkan data dari waktu ke waktu agar mendapatkan hasil dan kesimpulan yang benar-benar valid.
Kendati demikian, Edrus tetap menegaskan agar siapapun yang beraktivitas di bantaran sungai dapat menjaga lingkungan agar air sungai tetap aman bagi ekosistem termasuk bagi manusia.
Kepala Dinas Perkim LH Husnan (satu dari kanan) dan Kepala Laboratorium Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, Edrus Himawan (dua dari kanan). |