Sungai Tengar Kendawangan Tercemar Sedang

Editor: Agustiandi author photo

Sungai Tengar di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saat diabadikan pada Desember 2022. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang mengambil sampel air Sungai Tengar Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. 

Kepala Dinas Perkim LH Husnan melalui Sub Koordinator Pengawas Lingkungan Hidup, Edwardo Hungan memaparkan, pengambilan sampel air di sungai tersebut dilakukan semester pertama tahun 2022. 

Pihaknya mengambil sampel air di lima titik. Selain di area pemukiman masyarakat, sampel air juga diambil di dekat muara Sungai Tengar.

"Titik masyarakat kita ambil di bagian hulu, baru kita ambil di bagian hilirnya," ungkap Edwardo.

Sub Koordinator Pengawas Lingkungan Hidup, Perkim LH Kabupaten Ketapang, Edwardo Hungan.
Edwardo menerangkan, hasil laboratorium menunjukan tiga cemar ringan dan duanya lagi cemar sedang. 

"Cemar ringan adalah kondisi dimana air sungai masih masuk ke dalam baku mutu. Jika kategori cemar sedang, airnya belum berbahaya, namun air sungai sudah tidak bisa dikonsumsi, warga hanya bisa mengunakan air untuk MCK," paparnya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Lebih jauh Dia menjelaskan, kalau sudah kategori cemar berat, itu artinya dapat menyebabkan sakit bahkan menyebabkan meninggalnya seseorang.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, Edrus Himawan belum bisa membuat kesimpulan atas hasil dari laboratorium. 

"Nanti kita bisa lihat dari neraca massa limbah dia, apakah ada limbah mereka yang buang ke luar. Kajian ini harus diambil lima data, tidak bisa diambil satu data," paparnya.

Menurut Edrus, pihaknya tidak bisa hanya berpatokan pada hasil laboratorium dari satu waktu, namun harus mengumpulkan data dari waktu ke waktu agar mendapatkan hasil dan kesimpulan yang  benar-benar valid. 

Kendati demikian, Edrus tetap menegaskan agar siapapun yang beraktivitas di bantaran sungai dapat menjaga lingkungan agar air sungai tetap aman bagi ekosistem termasuk bagi manusia. 

Kepala Dinas Perkim LH Husnan (satu dari kanan) dan Kepala Laboratorium Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang, Edrus Himawan (dua dari kanan).
"Intinya, kita tidak membenarkan (siapapun) yang ada di Ketapang ini membuang limbah ke sungai, itu yang pasti," ujarnya. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini