Kepala Bidang Perkebunan Distanakbun Kabupaten Ketapang Fardy Akhyarsyah. (Suara Kalbar/Agustiandi). |
Kepala Bidang Perkebunan, Distanakbun Kabupaten Ketapang, Fardy Akhyarsyah menjelaskan, usulan tersebut ditujukan untuk tujuh kecamatan dan delapan desa.
"Adapun ketujuh kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Sungai Laur, Air Upas, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Singkup, Manis Mata dan Kecamatan Tumbang Titi," papar Fardy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).
Pria yang akrab disapa Erik itu menerangkan, program PSR melalui kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekebun akan mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 30 juta per hektar. Satu orang pekebun bisa dapat maksimal empat hektar atau Rp120 juta.
"Persyaratan utama pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah untuk tanaman yang sudah melebihi umur produktif yaitu di atas 25 tahun, dengan produktivitas rendah dan tanaman kelapa sawit menggunakan benih tidak unggul," jelasnya.
Usulan, lanjut Fardy, dilakukan secara daring, melalui aplikasi usulan peremajaan kelapa sawit oleh lembaga pengusul atau perusahaan perkebunan dengan melengkapi dokumen.
"Dokumen usulan berupa legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legalitas lahan (SHM atau SPPT) dan surat keterangan lainnya yang diperlukan," jelasnya.
Fardy menambahkan, program ini sudah berjalan sejak tahun 2017. Meski sudah berjalan selama enam tahun, capaian realisasi dari program tersebut kecil. Kendala utamanya adalah banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani.
"Sejak tahun 2019 hingga 2022 saja, dalam empat tahun terakhir, realisasi di Kabupaten hanya 1.100 hektar. Dana peremajaan yang ditransfer dari BPDPKS sebesar Rp 31,6 miliar," pungkasnya.