Formasi Lengkap, Pemkab Ketapang Temui Gubernur Sutarmidji, Bahas Pemekaran Kabupaten

Editor: Agustiandi author photo

Pejabat Utama Pemerintah Kabupaten Ketapang berfoto bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji, Senin (8/5/2023). (Ist). 
Pontianak (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang bertemu dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin (8/5/2023) pagi. 

Dalam pertemuan tersebut, formasi dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang tampak lengkap. Mulai dari Bupati Martin Rantan, Wakil Bupati Farhan, Sekda Alexander Wilyo hingga perwakilan legislatif dan Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

Gubernur Kalbar Sutarmidji menerima audiensi jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang itu di Ruang Praja I kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, audensi tersebut terkait dengan penyerahan administratif usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dan konsultasi Food Estate (Lumbung Pangan) di Kabupaten Ketapang. 

Martin menyampaikan, Ketapang saat ini mengusulkan pemekaran dengan tiga kabupaten baru, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik.

"Saat ini kami telah mengantongi persyaratan administratif berupa keputusan musyawarah desa, tentang persetujuan bersama BPD dengan kepala desa seluruh desa cakupan, dan Persetujuan Bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dengan Bupati Kabupaten Ketapang," papar Martin.

Selanjutnya, lanjut Martin, Pemerintah Kabupaten Ketapang membutuhkan persetujuan Ketua DPRD Provinsi dan Gubernur Kalimantan Barat sebagai persyaratan Administratif yang harus dipenuhi.

"Hasil dari audensi belum mendapatkan persetujuan disebabkan ada beberapa persyaratan yang masih belum bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang," paparnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengapresiasi usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kendati demikian usulan tersebut belum dapat disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk pemekaran wilayah, masih belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang masih belum cukup. Namun demikian, saya tetap memberi apresiasi dan dukungan," ucap mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu.

Sutarmidji menambahkan, meski belum disetujui, usulan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Share:
Komentar

Berita Terkini