Pria di Ketapang Aniaya Pacar dengan Setrika Panas

Editor: Agustiandi author photo
Pelaku penganiayaan AR (40) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Ketapang. (Ist).
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Seorang pria di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisial AR (40) menganiaya pacarnya BS (31) dengan setrika panas. 

Penganiayaan itu dilakukan lantaran AR kesal. Dia  menduga pacarannya selingkuh dengan pria lain. Kasus penganiayaan itu dilaporkan korban ke Polres Ketapang, Rabu (17/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan, satu hari sebelumnya, AR juga melakukan penganiyaan terhadap korban. 

"Korban dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di bagian wajah, dicekik, ditendang, bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke arah paha kanan korban," papar Yasin, Kamis (18/5/2023).

Yasin menyampaikan, kasus penganiyaan itu dilakukan di rumah pelaku pada Selasa 16 Mei 2023 tengah malam. Akibatnya korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Korban juga mengalami trauma berat.

"Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku, mendapat perlakuan itu, korban lalu melarikan diri dan melaporkan ke SPKT Polres Ketapang," paparnya.

Satreskrim Polres Ketapang kemudian menciduk pelaku di rumahnya. Sejumlah barang bukti seperti sepotong besi, strika, penanak nasi listrik dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"AR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini