"Dua kelurahan yang masuk kategori bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang adalah Kelurahan Sampit dan Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan," ungkapnya saat mengunjungi Kabupaten Ketapang, Jumat (25/8/2023).
Sumirat menerangkan, pihaknya sudah memetakan desa-desa di Kabupaten Ketapang dengan sejumlah kategori. Mulai dari kategori aman, siaga, waspada dan katagori bahaya.
Ia memaparkan, Sebanyak 166 desa masuk dalam kategori 'aman', 90 desa berada di kategori 'siaga', empat desa di kategori 'waspada' dan dua desa masuk dalam radar kategori 'bahaya'.
“Kategori 'waspada' ini ada di Kelurahan Mulia Karta, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kantor dan Desa Sandai," ujarnya.
Sumirat menjelaskan, angka prevalensi (pernah pakai) pengguna narkotika di Kalbar, menempati urutan 23 se-Indonesia yaitu 0,80 persen atau 33.550 orang.
"Sementara di Kabupaten Ketapang, angkanya 0,80 persen atau 3.480 orang pernah memakai narkoba. Kalau untuk angka setahun terakhir ini, 0,40 persen atau 1.740 orang," paparnya.
Sumirat menambahkan, BNN Provinsi Kalbar tak henti melakukan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya ini bukan hanya tanggung jawab BNN namun juga semua pihak, mulai dari kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Sumirat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dengan tugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping dan penggalang laporan di instansi masing-masing ataupun di lingkungan sekitarnya.
“Dari 24 OPD di Kabupaten Ketapang baru 1 OPD yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN,” katanya. (Ndi)