7 Penyimpangan Mencengangkan Ajaran 'Islam Sejati' di Sandai

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Sebuah aliran keagamaan yang menyebut diri 'Islam Sejati' di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, memicu kontroversi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menetapkannya sebagai ajaran sesat. 

Kelompok yang dipimpin Alan Kurniawan (AK) , warga Desa Riam Bunut, ini dinyatakan menyebarkan paham yang bertentangan dengan akidah Islam, bahkan mengklaim pemimpinnya sebagai Allah dan Rasul. 

Berdasarkan surat pernyataan sikap MUI Kecamatan Sandai Nomor 01/04/MUI-SD1/25, ajaran ini dinilai berbahaya dan berpotensi memecah belah umat. Laporan masyarakat serta bukti rekaman audio-video menjadi dasar penetapan tersebut.  

MUI Sandai merinci tujuh poin penyimpangan kelompok ini. 

1. Klaim Alan Kurniawan sebagai Allah dan Rasul. 

Alan mengubah syahadat dengan menyebut dirinya "Muhammad Rasul Allah SWT". Ia menyatakan, "Siapa yang tidak mengakui dirinya sebagai Allah dan Rasul adalah orang bodoh dan gila."  

2. Salat Fardhu Dianggap Riya. 

Kelompok ini mengajarkan bahwa salat lima waktu hanya untuk pamer (riya’), bukan ibadah wajib.  

3. Prioritas Salat Batiniah

Mereka meyakini salat batiniah lebih utama, dengan tujuan akhir menghapus kewajiban salat fardhu.  

4. Haji ke Makam Lokal, Bukan Mekah 

Alan menyatakan ibadah haji tidak perlu ke Mekah, cukup ziarah ke makam di Tanjungpura atau Matan.  

5. Penambahan "Nur Muhammad" dalam Niat Salat

Praktek salat mereka menyisipkan frasa yang tidak ada dalilnya dalam syariat.  

6. Klaim Ayat Rahasia dalam Al-Fatihah

Mereka meyakini ada ayat tersembunyi di antara tiap ayat Surah Al-Fatihah.  

7. Sanad Ilmu dari Mimpi

Alan mengaku mendapat ajaran langsung dari Nabi Muhammad melalui mimpi, tanpa sanad keilmuan yang sah.  

Respons MUI

Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH Uti Ahmad Qusyairi, menegaskan ajaran ini berpotensi merusak akidah umat Islam. "Ini jelas penyesatan. Kami mendesak aparat bertindak untuk mencegah penyebaran lebih luas," tegasnya baru-baru ini. 

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH Faisol Maksum, mengonfirmasi bakal ada langkah tegas. "Bersama Forkopimda, kami akan menggelar tabayyun (klarifikasi) dengan pihak terkait, difasilitasi Camat Sandai," ujarnya, Kamis (24/4/2025).  

MUI mengimbau warga menjauhi kelompok ini dan melaporkan aktivitasnya ke pihak berwajib. Keresahan pun menyebar di kalangan tokoh agama, yang khawatir ajaran ini memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini