Perkuat Fungsi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Tim Pora

Editor: Agustiandi author photo

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kayong Utara, Kamis (31/08/2023). (Ist).
Ketapang (Suara Ketapang) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Catur Adi Putra mendorong seluruh instansi-instansi terkait untuk saling bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Hal ini disampaikan dalam sambutan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Kayong Utara, Kamis (31/08/2023). 

Catur menjelaskan bahwa tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya dimiliki oleh Imigrasi saja namun juga seluruh pihak-pihak terkait. 

”Pengawasan keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, namun juga menjadi tanggung jawab para stakeholder terkait,” katanya.

Setiap instansi, lanjut Catur, juga berwenang melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap orang asing yang dinilai melakukan pelanggaran tindak pidana atau mengganggu ketertiban umum.    

”Instansi yang berwenang juga dapat melakukan tindakan terhadap orang asing, jika yang bersangkutan (Orang Asing) diduga atau tertangkap tangan melanggar ketertiban umum atau bahkan melakukan perbuatan tindak pidana, tentunya tindakan tersebut disesuaikan dengan kewenangan dan payung hukum yang menaunginya,” jelasnya.

Dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kayong Utara Dengan Diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang “, rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Gregorius Saputra Raharja

Adapun materi yang dipaparkan oleh narasumber antara lain dasar hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, alur proses pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tahapan permohonan pengesahan RPTKA.

Sebagaimana diketahui Tim PORA Kabupaten Kayong Utara adalah satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur lembaga atau instansi yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara diantaranya POLRI, TNI, BIN, Kesbangpol, Kejaksaan, Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah yang dikoordinatori oleh Kantor Imigrasi Ketapang. Pembentukan Timpora merupakan amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. (**/Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini