Seorang kakek-kakak berinisial BP (69) dibekuk Polisi lantaran berperan sebagai pengedar sabu di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Minggu (10/9/2023) malam. (Ist). |
Kakek itu berinisial BP. Usianya 69 tahun. Ia digrebek Polisi di rumahnya di Desa Labai Hilir Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Minggu (9/10/2023) malam.
Kapolsek Simpang Hulu, IPTU Dewa Made Surita mengungkapkan, saat pengerebekan, BP bersama tiga orang rekannya.
Dari tangan tersangka, lanjut Dewa, sejumlah barang bukti turut diamankan. Satu diantaranya adalah 30 paket kecil plastik bening yang berisi serbuk putih yang diduga sabu.
"Selain BP, juga ada tiga orang yang turut kita amankan, saat penangkapan turut disaksikan perangkat lingkungan setempat," ungkap Dewa, Senin (11/9/2023).
Dewa menyampaikan, selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp 1.250.000.
"Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu," ucapnya.
Dewa menambahkan, pelaku pengedar sabu dapat jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika. (Ndi)