SG, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023 mengenakan rompi tahanan Kejari Ketapang dengan tangan terborgol, Jumat (13/10/2023). (Ist) |
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, SG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023.
Panter menyampaikan, sebelum menetapkan SG sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa lebih dari 60 orang saksi dalam kasus rasuah tersebut.
"Hari ini (Jumat) SG kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang untuk dilakukan penahanan sekitar pukul 5 sore," kata Panter, Jumat (13/10) malam.
Panter melanjutkan, SG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Disdik tahun 2023.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 E UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Panter menuturkan, Penyidik Kejari Ketapang masih melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
"Sambil ditahan di Lapas, kita melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan kita lihat hasil dari pengembangan selanjutnya," ucapnya. (Ndi)