Bupati Ketapang Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Ketapang tahun 2025-2045, Rabu (29/11/2023). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kita semua tentu memiliki harapan yang sama untuk melihat Kabupaten Ketapang yang maju, sejahtera dan berkelanjutan dimasa yang akan datang. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan sebuah rencana yang matang dan terencana dengan baik. Hal inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan pada hari ini.

Demikian antara lain yang disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan, saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Ketapang tahun 2025-2045 yang diselenggarakan Bappeda Ketapang, pada Rabu (29/11/2023) bertempat di Hotel Grand Zuri Ketapang.

"Forum ini merupakan wadah untuk mendapatkan masukan, saran dan kritik yang kontsruktif dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah," jelasnya.

Bupati berharap dari hasil forum ini dapat menjadi isu strategis yang akan diambil sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Ketapang tahun 2025-2045.

"Penyusunan RPJPD ini tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak tapi seluruh stakeholder dan berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam kegiatan ini sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Ketapang," harap Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengajak semua yang hadir untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan, kritik dan saran konstruktif terhadap rancangan awal RPJPD ini.

"Sehingga diharapkan dokumen ini menjadi dokumen perencanaan yang tidak hanya mengikuti legal formal sistematika penyusunan tetapi juga memiliki isi yang berbobot didukung data dan informasi yang valid," pungkasnya.

Selanjutnya dalam kegiatan dilakukan paparan dari Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang.

Selain itu dilakukan juga penandatangan berita acara oleh seluruh stakeholder yang hadir mulai dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan lainnya. (Ad/Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini