-->

Imigrasi Ketapang Perkuat Pengawasan WNA, Gencarkan Sosialisasi APOA ke Perusahaan dan Hotel

Editor: Agustiandi author photo

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang memberikan sosialisasi dan pendampingan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perwakilan perusahaan dan pengelola penginapan di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan warga negara asing guna mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan berbasis digital. (ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan teknologi digital. 

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengintensifkan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan dan penyedia jasa penginapan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama dua hari, pada 20–21 Mei 2026, bertujuan meningkatkan kepatuhan serta partisipasi aktif para penanggung jawab perusahaan dan pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang.

APOA merupakan platform digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan proses pelaporan orang asing secara cepat, mudah, dan terintegrasi langsung dengan sistem keimigrasian nasional.

Pada hari pertama, Rabu (20/5/2026), tim Imigrasi Ketapang melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran akun APOA di sejumlah perusahaan di Kabupaten Ketapang, di antaranya PT BSM New Material dan PT Indonesia Shengen Industrial Wood.

Selain menyasar sektor industri, petugas juga mendatangi sejumlah hotel untuk memastikan pengelola penginapan memahami kewajiban pelaporan keberadaan tamu warga negara asing melalui aplikasi tersebut. Sosialisasi dilakukan di Olive Hotel, Hotel Anda, dan Hotel Swansea.

Kegiatan berlanjut pada Kamis (21/5/2026) di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara. Dalam agenda tersebut, petugas yang didampingi penanggung jawab tenaga kerja asing (TKA), Cahyo, mengumpulkan perwakilan sejumlah perusahaan untuk mengikuti simulasi penggunaan APOA.

Melalui simulasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman teknis terkait tata cara pelaporan orang asing secara daring. Perusahaan yang telah berhasil melakukan uji coba pelaporan juga menerima surat kewajiban lapor serta tanda terima resmi dari petugas Imigrasi sebagai bentuk administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Ketapang menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia jasa penginapan menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif dan akurat.

Dengan optimalisasi pemanfaatan APOA, pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara diharapkan semakin responsif, adaptif, dan mampu mendukung terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Ketapang juga mengajak seluruh penanggung jawab perusahaan dan pengelola penginapan untuk lebih proaktif melaksanakan kewajiban pelaporan orang asing sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play