Pria Muda Asal Kayong Utara Ditangkap Polisi, Gegara Edit Foto Belasan Perempuan Tanpa Busana

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Kayong Utara (Suara Ketapang) - Seorang pria muda berusia 24 tahun berinisial AT asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat ditangkap polisi lantaran mengedit foto belasan perempuan tanpa busana.  

Kelakuan AT itu terbongkar, setelah korban mengetahui aksinya. AT kemudian dilaporkan ke Polres Kayong Utara. 

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada para korban. Hasil editan foto tak senonoh itu kemudian disebar ke para korbannya melalui akun bodong yang sudah dibuat pelaku.

"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim," ungkap Hendra kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Hendra menuturkan, berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, AT diamankan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Handphonenya juga sudah kita amankan," terangnya.

Hendra menambahkan, dari keterangan pelaku, merasa sakit hati dengan para korban sehingga mengedit foto para korban dengan gambar tidak senonoh dan menyebarkan foto tersebut kepada orang terdekat korbannya.

"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, AT terancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (**/Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini