Seorang Anak di Marau 'Digilir' Beberapa Orang

Editor: Agustiandi author photo

Kajari Ketapang RA Dhini Ardhany (tengah) saat diwawancara awak media, Kamis (23/11/2023). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id)
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang anak di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang 'digilir' beberapa orang pelaku. Bahkan satu diantara pelaku juga merupakan anak-anak. 

"Satu orang anak digilir oleh beberapa orang, diantaranya pelakunya juga anak, itu di Kecamatan Marau," ujar Kajari Ketapang RA Dhini Ardhany usai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (23/11/2023).

Saat ini, lanjut Dhini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. 

"Pelaku anaknya juga sudah dalam tahap persidangan, juga yang dewasanya berlangsung juga sidangnya, terhadap UU perlindungan anak, kami tidak ada ampun, jarang kami menuntut secara minimal, karena banyak korban yang mengalami trauma," tegasnya.

Dhini mengingatkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan anak-anak, tak hanya dalam kehidupan nyata, namun juga dalam bermedia sosial.

"Di dalam persidangan pengaruh media sosial sangat tinggi bagi perilaku anak," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini