Ilustrasi. |
Paman korban, Marjuki menduga RP tewas akibat kekerasan. Pihak keluarga semakin yakin setelah melihat secara langsung sekujur tubuh korban saat proses memandikan jenazah.
Marjuki mengaku, ada bekas luka lebam dan luka baru, seperi bekas jahitan, luka mirip tembakan peluru pistol, di kening kanan atas luka menganga disertai lebam dan juga lengan kirinya terdapat luka lebam membiru.
"Kami lihat dengan mata kepala sendiri kondisi jenazah almarhum saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan seluruh kondisi tubuh almarhum," ucap Marjuki.
Marjuki menyebut, polisi mengaku keponakan meninggal dunia karena penyakit asma sesak nafas.
"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," ujar Marjuki.
Marjuki bercerita, RP dijemput polisi pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu mengenai penangkapan tersebut.
“Tak lama (baru) keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marjuki kepada wartawan, Jumat (27/1/2024).
Kemudian, lanjut Marjuki, pada Kamis 25 Januari 2024, RP diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia.
Marjuki menduga, keponakan meninggal karena dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.
Marjuki menegaskan pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut. Pihaknya akan menuntut ke proses hukum.
“Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” pungkasnya. (Ndi)