Pak Kades di Tumbang Titi Diciduk Polisi, Gegara Kasus Cabul Anak Bawah Umur

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi seorang tahanan dengan tangan terborgol. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar diciduk polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres AKP Wawan Darmawan mengatakan, pelaku berinisial BA, seorang Kades di Kecamatan Tumbang Titi. Sementara korbannya seseorang gadis yang baru berusia 14 tahun. 

Wawan menyebut, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di jeruji besi Mapolres Ketapang. Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui peristiwa pencabulan terhadap anaknya. 

"Pencabulan dilakukan pelaku kepada korban di sebuah penginapan di Jalan MT Haryono, pada Rabu malam 28 Februari 2024," ungkap Wawan, Minggu (17/3/2024).

Wawan menyampaikan, sebelumnya, pelaku dan korban sempat singgah di toko handphone di seputaran kota Ketapang. Pelaku kemudian membelikan korban satu unit handphone. Setelah itu keduanya lalu pergi ke sebuah penginapan.

"Di dalam kamar penginapan, pelaku lalu mengajak korban untuk duduk didekatnya, kemudian korban menolak ajakan pelaku, sempat dicium di bagian kening dan pipi korban," papar Wawan. 

Pelaku, lanjut Wawan, berusaha membuka kerudung korban namun saat yang bersamaan, handphone pelaku berdering, panggilan masuk dari istri pelaku. Usai menerima telpon dari sang isteri, pelaku menghentikan perbuatannya.

"Pelaku lalu mengajak korban untuk pulang ke rumah makan tempat pertama kali pelaku menjemput korban, setelah itu korban pun meninggalkan pelaku untuk selanjutnya melaporkan perbuatan yang dialaminya ke orang tuanya," ujar Wawan.

Wawan menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini