Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti dari 52 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Editor: Agustiandi author photo

proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (23/4/2024). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti hasil dari 52 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap di awal tahun 2024.

Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani mengatakan, sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan. 

“Ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti. Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Ketapang merupakan agenda tahunan sesuai arahan pimpinan, dan ini adalah pertama kalinya di tahun 2024,” katanya usai pemusnahan di halaman Kejari Ketapang, Selasa (23/4/2024). 

Dhini menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini menyangkut perkara narkotika, pencurian, penipuan penggelapan, tambang, pencabulan dan ketertiban umum. Sementara barang bukti ketertiban umum berupa minuman keras berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat berat, sabu diblender, pakaian dibakar. Sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu dan senjata tajam dihancurkan dengan cara digerinda.

“Selain sabu, HP dan alat timbangan, 15 perkara tipiring berupa miras dari operasi pekat dari kepolisian,” terangnya. 

Masih menjadi atensi, tambah Dhini, menyangkut perkara narkotika masih mendominasi dengan total barang bukti yang turut dimusnahkan, dimana kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang. 

“Yang menarik dari pemusnahan barang bukti ini adalah narkotika yang utama di Kabupaten Ketapang sebanyak 174 gram sabu,” tuturnya. 

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini, menjadi bukti akan keseriusan aparat dalam penegakan hukum di Kabupaten Ketapang.

Sementara Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi menyambut baik pemusnahan yang dilakukan Kejari Ketapang. 

Febriadi menyebut, keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Ketapang dengan pemusnahan baran bukti ini menunjukkan keseriusan pada masyarakat bahwa pelaksanaan dan penagakan hukum di Ketapang berjalan sebagaimana mestinya. 

Menyangkut kasus narkotika yang masih cukup tinggi di Kabupaten Ketapang, diharapkan seluruh pihak termsuk masyarakat turut serta memerangi peredaran narkotika. 

“Tidak hanya menjadi tugasnya aparat penegakan hukum. Kita mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas narkoba di Ketapang,” harapnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini