Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Kayong Utara Kini Ditahan di Polda Kalbar

Editor: Agustiandi author photo
ilustrasi. (*) 
Kayong Utara (Suara Ketapang) - Oknum polisi yang diduga menjadi pelaku pelecahan seksual yang bertugas di Polres Kayong Utara berinisial Aipda AK kini dikabarkan telah ditahan di Mapolda Kalimantan Barat. 

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU Hendra Gunawan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (15/5/2024) sore. 

Menurut Hendra, kendati telah dibawa ke Polda Kalbar, perkara pidana oknum polisi tersebut masih ditangani penyidik Polres Kayong Utara. 

"Untuk saat ini penanganan juga dilakukan oleh Propam (Polda Kalbar). Perkara pidananya masih tetap ditangani Polres Kayong Utara," paparnya. 

Hendra menyampaikan, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. 

Hendra menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi yang disangkakan kepada tersangka. Laporan tersebut dibuat oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dan dari keluarga anak angkat pelaku yang berusia 11 tahun atas dugaan kasus pelecehan seksual dan laporan dari istrinya atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
"Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," pungkasnya. (Ndi) 
Share:
Komentar

Berita Terkini