Pengedar Narkoba di Jelai Hulu Dibekuk Polisi

Editor: Agustiandi author photo

GS (29) tersangka pengedar narkoba saat diamankan di Mapolsek Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Rabu (1/5/2024). (ist)
Jelai Hulu (Suara Ketapang) - Pengedar narkoba asal Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang berinisial GS (29) dibekuk polisi. 

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan elektronik hingga uang tunai jutaan rupiah. 

Kapolsek Jelai Hulu IPDA Ruswanto mengungkapkan, tersangka ditangkap di Dusun Tapan Jaya, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu, pada Rabu (1/5/2024). 

"Bersama tujuh orang personel, saya yang pimpinan langsung penangkapan terhadap tersangka. Barang buktinya (sabu) tidak banyak karena sudah banyak yang terjual, jadi tinggal sisanya," ujar Ruswanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024) 

Ruswanto menjelaskan, usai melakukan penangkapan, pihaknya kemudian menggeledah kontrakan tersangka. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari satu kantong plastik klip berisi sabu, lima unit handphone, dua buah timbangan digital hingga yang tunai Rp 2 juta. 

"Tersangka kemudian kami bawa ke Mapolsek Jelai Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini