![]() |
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi saat diwawancarai wartawan usai Media Gathering, Senin (3/6/2024). (Agustiandi/Suarakalbar. co. id) |
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi usai acara jumpa media di Ketapang, Senin (3/6/2024) siang.
Saufi mengatakan, angka itu didapatkan setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan pasangan calon perseorangan tersebut.
"Hasil dari verifikasi administrasi yang kami lakukan ada tiga status, yang Memenuhi Syarat (MS) 4.417 dukungan, status Belum Memenuhi Syarat (BMS) 3.008, terus ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 31.149 dari total dukungan 38.574," papar Saufi.
Saufi menjelaskan, salah satu yang menjadi penyebab status TMS adalah dukungan ganda. Selain itu, KPU ketapang juga menemukan dokumen dukungan yang tidak lengkap dan tidak sesuai yang diunggah ke dalam sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).
Kendati demikian, KPU Ketapang masih memberikan kesempatan bagi bakal calon perseorangan untuk memperbaiki maupun mengganti dokumen dukungan selama lima hari ke depan, mulai tanggal 3 sampai 7 Juni 2024 ini.
"Jadi tanggal 3 sampai 7 Juni, bakal pasangan calon perseorangan ini diberi waktu untuk mengunggah dokumen yang belum memenuhi syarat dan mengganti dukungan baru bagi yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Sesuai ketentuan, lanjut Saufi, pasangan perseorangan harus mengantongi 35.261 dukungan dengan status memenuhi syarat untuk melenggang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada serentak 2024.
"Sudah kita sampaikan ke pasangan yang bersangkutan, mereka juga mempertanyakan hasil (verifikasi administrasi), kita masih memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen dukungan," pungkasnya. (Ndi)