Kejari Ketapang melakuka upaya restorative justice, pengeluaran dan pengembalian tersangka berinisial DABS kepada keluarganya, di Rumah Restorative Justice Ketapang, Rabu (3/7/2024). (ist) |
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan menjelaskan, pihaknya memutuskan agar yang bersangkutan dikembalikan ke pihak keluarga.
"Salah satu pertimbangannya adalah tersangka melakukan pencurian handphone karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup dan juga untuk pengobatan penyakit jantung ibu tersangka," ujar Anthoni, Minggu (7/7/2024).
Anthoni menyampaikan, tersangka dan korbannya juga telah saling memaafkan. Handphone yang sebelumnya telah dicuri telah dikembalikan kepemiliknya.
"Perkara tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelasnya.
Anthoni menambahkan, keberhasilan Restorative Justice ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Ia mengimbau agar seluruh warga Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong menghindari hal-hal negatif yang dapat mengarah ke perilaku maupun perbuatan tindak pidana sehingga keadaan dan kondisi Kabupaten Ketapang maupun Kabupaten Kayong dalam keadaan yang aman, nyaman dan tentram. (Ndi)