Bendahara Desa Sungai Nanjung berinisial KN digiring oleh petugas untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang, Senin (1/7/2024). (Ist) |
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, KN kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.
"Demi kepentingan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka KN dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B ketapang," ujar Panter, pada Selasa (2/7/2024).
Panter menyampaikan, dari hasil perhitungan, kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp557 juta. Nominal itu bersumber dari sejumlah proyek dari APBDes.
"Realisasi penggunaan dana desa tidak sesuai RAB. Namun dalam laporan sesuai RAB," ucap Panter.
Panter tidak menjelaskan secara detail modus dan peran tersangka dalam menyelewengkan APBDes tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kalau untuk berita sementara itu dulu, nanti akan dibuka dipersidangan," singkatnya. (Ndi)
(Sebelumnya narasi dituliskan kepala desa, namun yang benar adalah Bendahara Desa. Tim Redaksi meminta maaf kepada pembaca atas kekeliruan tersebut).