2 Warga Kendawangan Diciduk di Tumbang Titi karena Kasus Narkoba

Editor: Agustiandi author photo

Dua pelaku kejahatan narkoba dengan tangan diborgol setelah kedapatan menyimpan narkoba di Kecamatan Tumbang Titi, Jumat (20/9/2024) dini hari. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua orang warga Kecamatan Kendawangan berinisial SH (32) dan MAS (31) diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Tumbang Titi, pada Jumat (20/9/2024) dini hari. 

Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi akan ada pengiriman sabu yang diseludupkan dalam pengiriman paket sebuah sepeda ontel. Peket itu dikirim melalui mobil travel dari Pontianak menuju Kecamatan Jelai Hulu. 

“Sekira Pukul 00.10 WIB saat mobil travel yang kita curigai sampai di pasar Kecamatan Tumbang Titi, terlihat dua pelaku yaitu SH dan MAS langsung mengambil paket sepeda ontel dari mobil travel tersebut dan langsung kami lakukan upaya hukum,” ujar Made, Minggu (22/9/2024). 

Made menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebuah kantong plastik yang diikat di jeruji ban sepeda. Di dalam kantong tersebut terdapat satu buah kantong klip besar dan satu buah kantong klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. 

Made menyampaikan, petugas turut menggeledah badan kedua pelaku dan menemukan satu buah kantong klip kecil berisikan serbuk kristal putih di badan pelaku SH, serta sebuah bong (alat hisap sabu) dari tangan pelaku MAS.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka mengakui diperintahkan oleh seorang warga dari Kecamatan Kendawangan untuk mengambil paket tersebut dan membawakan kepada orang tersebut, yang mana informasi ini terus diselidiki oleh petugas Polsek Tumbang Titi," jelasnya. 

Made menambahkan, total sabu yang diamankan 28,25 gram bruto, satu unit sepeda merek Pasific, sebuah bong alat hisap sabu, satu buah handphone dan dua korek api gas. 

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini