Bandar narkoba Kecamatan Nanga Tayap NO (41) dan barang bukti saat diamankan Polsek Nanga Tayap, Jumat (25/10/2024). (ist) |
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman mengungkapkan, dari tangan pelaku, padahal pihaknya menyita barang bukti sabu 55,51 gram.
"Ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif selama beberapa minggu terakhir. Kami mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Adi, Selasa (29/10/2024).
Saat diamankan, lanjut Adi, pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Selain sabu, petugas juga menyita beberapa alat hisap sabu, timbangan digital dan beberapa lembar kantong plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp1.350.000, dari tangan pelaku, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti," bebernya.
Polsek Nanga Tayap mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Nanga Tayap dalam memerangi narkoba, serta menjadikan wilayah ini bebas dari ancaman zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda," pungkasnya. (Ndi)