Kejaksaan Negeri Ketapang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senapan Lantak

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Ketapang, Wara Endrini bersama tamu undangan memusnahkan sabu dengan cara diblender bersama cairan pemutih. (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari setempat pada Kamis (28/11/2024) pagi. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu, pil ekstasi, senjata api, gawai, pakaian dalam kasus persetubuhan, hingga barang bukti pencurian. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari diblender, dibakar hingga digerinda.

Kepala Kejari Ketapang, Anthoni Nainggolan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius. 

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini melibatkan 40 perkara. Perkara narkoba dan pencurian masih mendominasi," ungkapnya.

Antoni menyebut, sebanyak 576 gram narkoba telah dimusnahkan pada pemusnahan sebelumnya dan kali ini, sekitar 15,1 gram narkoba lagi turut dimusnahkan. 

"Meski jumlahnya kecil, kami tetap akan menuntut pelaku dengan maksimal," tegas Anthoni. 

Kejari Ketapang, lanjut Anthoni, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan, salah satunya melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah senapan api jenis lantak yang dimusnahkan dengan cara digerinda. 

Senapan laras panjang ini terkait dengan kasus pencurian buah kelapa sawit, di mana pelaku menggunakan senjata api untuk melawan petugas keamanan. 

"Di sini biasa disebut senapan lantak. Biasanya pelaku hanya menggunakan dodos untuk mencuri kelapa sawit, namun dalam kasus ini, pelaku membawa senjata api, yang membuat hukumannya lebih berat," jelas Anthoni.

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ketiga dan terakhir di tahun 2024. Kejari Ketapang menegaskan bahwa narkoba dan pencurian tetap menjadi perkara yang paling sering ditangani. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini