CV Pilar Permata Abadi Tetap Komitmen Selesaikan Proyek Jembatan Sungai Tapah Tepat Waktu

Editor: Agustiandi author photo

Aktivitas pengecoran abutmen Jembatan Sungai Tapah, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Senin (9/12/2024). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, terus berjalan meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan. 

CV Pilar Permata Abadi, sebagai pelaksana proyek, tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak yang disepakati. Jika diperlukan, mereka siap mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan agar proyek ini dapat selesai dengan kualitas terbaik.

Pelaksana proyek, Surya Kusuma Admaja membeberkan, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,88 miliar, proyek ini tetap dilaksanakan dengan perencanaan yang matang. Ini untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan sesuai target. 

Surya mengungkapkan, kendala utama yang dihadapi adalah mobilitas material, lantaran cuaca buruk dan kerusakan jalan pemerintah. Ini membuat akses logistik terhambat. 

“Dalam beberapa waktu belakangan ini, jalan milik pemerintah rusak berat, kami tidak bisa mengirim material jembatan. Kami sempat terhambat karena tidak bisa menggunakan jalan alternatif milik perusahaan SPI,” ungkap Surya saat dihubungi di Pontianak, Senin (9/12/2024). 

Surya menyampaikan, ada kabar baik yang memberikan harapan. PT Sigma Prima Indotama, perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di sekitar lokasi, kini telah memberikan izin untuk meminjamkan jalan mereka sebagai jalur alternatif pengangkutan material. Dukungan tersebut dipastikan akan memperlancar distribusi material dan menjaga kelancaran proyek.

"Proyek kita fokus utamanya adalah pembangunan abutmen dan pengadaan sebagian baja girder. Paling mahal itu pengadaan baja girder, kita datangkan langsung dari Jakarta," ujar pria yang akrab disapa Asiang tersebut. 

Dari sisi lain, Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Jembatan Sungai Tapah, Rahmad menambahkan, proyek ini dimulai pada 2023 lalu. Pekerjaan awalnya adalah pemancangan tiang pancang abutmen, yang menjadi pondasi penting bagi jembatan itu. 

Rahmad menjelaskan, jika pelaksana proyek mengalami keterlambatan dalam penyelesaian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang akan memberikan perpanjangan waktu dengan ketentuan denda. 

"Tahap pertama, perpanjangan bisa maksimal 50 hari. Namun, jika penyedia dapat menyelesaikan dalam 30 hari, kami akan memberikan kesempatan itu," ujar Kepala Bidang Bina Marga tersebut. 

Rahmad menuturkan, Jembatan Sungai Tapah yang dibangun itu berada di Jalan Poros Karya Bakti TNI, Pesaguan Kanan. Dirancang memiliki panjang 35 meter dan lebar enam meter. 

Rahmad menegaskan pemantauan termasuk pengawasan terhadap progres pembangunan terus dilakukan secara intensif. Itu untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana. 

“Insya Allah, tahun depan kita usulkan lagi, mudah-mudahan tahun depan proyek ini dapat selesai dengan baik dan jembatan ini bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini