Gambar ilustrasi. (*) |
Seorang gadis 13 tahun berhasil diselamatkan dari ancaman perdagangan manusia oleh aparat Polsek Kendawangan. Polisi juga menangkap seorang mucikari, DSR (19), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kisah ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Sejumlah warga melaporkan adanya pergerakan yang tidak biasa. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Polsek Kendawangan mengungkap dugaan kuat adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah berlangsung di lokasi itu.
Saat tim tiba di tempat kejadian, mereka menemukan seorang perempuan di bawah umur yang baru berusia 13 tahun sedang berada di hotel. Gadis itu diduga kuat akan dijual kepada seorang pria hidung belang.
Beruntung, polisi datang tepat waktu dan berhasil menyelamatkannya sebelum transaksi ilegal itu terjadi. Polisi langsung mengamankan DSR, sang mucikari, yang pada saat itu juga tengah berada di lokasi.
"Kami sangat bersyukur korban bisa diselamatkan tepat waktu. Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan dukungan penuh pada korban agar ia bisa pulih dan melanjutkan kehidupannya dengan baik," kata Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, Senin (2/12/2024).
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain uang tunai senilai Rp1,1 juta dan dua unit ponsel. Gawai tersebut digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan. Setelah ditangkap, DSR dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, yang masih berstatus pelajar, kini berada dalam perlindungan pihak berwenang. Polisi memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dari psikolog dan petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, guna membantu pemulihan kondisi psikologisnya setelah melalui pengalaman traumatis tersebut.
"Korban kini aman dan kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihannya," ujar Kapolsek.
Pelaku, DSR, akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolsek Kendawangan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan orang lain.
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas perdagangan manusia. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi warga, terutama anak-anak, dari bahaya seperti ini," tegasnya. (Ndi)