![]() |
Pelabuhan Kelas III Teluk Batang. (ist) |
Menanggapi situasi ini, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang, Aksar, mengimbau kepada seluruh nakhoda kapal untuk lebih waspada.
Aksar menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor IR-DJPL 10/2024 tentang pengawasan keselamatan kapal, pihak syahbandar akan menunda pelayaran dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika kondisi cuaca berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
"Kami meminta seluruh nakhoda kapal untuk memantau cuaca secara berkala. Apabila cuaca buruk, kami akan menunda pelayaran dan menghentikan penerbitan SPB demi keselamatan," ujar Aksar, Jumat (20/12/2024).
Aksar juga mengimbau agar operator kapal segera berlindung di tempat yang aman atau berlabuh di pulau terdekat, dengan catatan kapal harus tetap dalam keadaan siap berlayar kembali ketika kondisi membaik.
Selain itu, Aksar menegaskan pentingnya pengawasan kegiatan bongkar muat yang harus dilakukan dengan tertib. Kegiatan pelabuhan harus dipastikan sesuai prosedur, termasuk memastikan kapal tidak mengalami over draft dan stabilitas kapal tetap terjaga.
Dalam situasi cuaca ekstrem, lanjut Aksar, setiap nakhoda diwajibkan melaporkan posisi kapal dan kondisi cuaca kepada pihak syahbandar dan SROP terdekat. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi risiko dan menjaga keselamatan pelayaran di perairan Teluk Batang.
"Dengan langkah-langkah preventif kita semua berharap keselamatan kapal dan awaknya tetap terjaga selama musim cuaca ekstrem," pungkasnya.
Penulis : Wiwin