Senjata api rakitan milik S (41) warga Kecamatan Manis Mata yang diamankan polisi, pada Rabu (18/12/2024). (ist) |
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas S. Setelah menerima informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga.
"Setelah penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa dan keluarga terduga, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek lengkap dengan satu butir amunisi," jelas Arifianto.
S yang tidak memiliki izin untuk kepemilikan senjata api langsung dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, senjata rakitan itu diduga digunakan untuk pengamanan diri. Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap melanggar hukum.
Arifianto menegaskan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut asal-usul senjata tersebut. Selain itu, Polsek Manis Mata juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
“Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan bisa disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya senjata ilegal di lingkungan mereka,” tambahnya.
Saat ini, S menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Ndi)