Sepanjang 2024, Polres Ketapang Sita 2,2 Kg Sabu

Editor: Agustiandi author photo

Foto ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sepanjang tahun 2024, Polres Ketapang mengungkap 117 kasus narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.239,94 gram sabu, 53 butir ekstasi, dan 1,05 gram ganja.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang meningkat sekitar 22 persen, dari 96 kasus pada 2023 menjadi 117 kasus di 2024.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengungkapkan, angka sabu yang disita tersebut mencatatkan kenaikan mencolok, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2023 yang hanya tercatat 836 gram, atau meningkat sebesar 168 persen.

Setiadi menyebut, sebanyak 145 orang ditangkap dalam kasus narkoba sepanjang 2024. Tersangka terdiri dari 127 pria, 17 wanita, dan 1 anak laki-laki yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. 

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dan dukungan masyarakat. Setiap pengungkapan adalah bukti keseriusan kita dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba,” ungkap Setiadi.

Menurut Setiadi, setiap gram sabu yang berhasil disita berpotensi untuk disebarkan kepada delapan orang pengguna. Dengan demikian, lebih dari 17.900 orang di Kabupaten Ketapang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba berkat pengungkapan ini.

Setiadi menekankan, pada tahun 2025, Polres Ketapang menargetkan untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan angka pengungkapan narkoba. 

"Upaya pemberantasan narkoba ini akan terus berlanjut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Ketapang, yang diharapkan semakin aktif memberikan informasi untuk mendukung penegakan hukum," tegasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini