Tiga Warga Merusak Bangunan Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Kaca jendela Pondok Pesantren Hidayatullah Ketapang pecah setelah aksi kekerasan yang dilakukan tiga orang warga, pada Senin (18/1/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pagi yang tenang di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah, Kelurahan Sampit, Kabupaten Ketapang, mendadak berubah menjadi tengang. 

Pada pukul 06.50 WIB, (18/1/2025), tiga pria yang tak dikenal memasuki area pesantren dengan niat merusak. 

Suasana yang awalnya damai langsung ricuh saat ketiganya mengamuk, menghancurkan berbagai fasilitas di pesantren, termasuk pintu gerbang, pagar, pos penjagaan dan kantor. Tindakan tersebut memicu ketegangan dan kekhawatiran di kalangan santri dan pengurus.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, kejadian bermula saat Abdul Hasim, salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, mendengar keributan dari arah gerbang pesantren. 

Tanpa pikir panjang, Abdul segera menuju sumber suara dan terkejut melihat tiga orang pria berinisial MM, R, dan MR sedang menghancurkan fasilitas pesantren dengan menggunakan batang besi. Tidak hanya itu, ketiganya juga merusak kaca dan kanopi bangunan kantor pesantren.

"Saat itu, pelapor merasa tidak bisa mencegah mereka karena ketiga terlapor membawa senjata tajam,” ungkap AKP Ryan melalui keterangannya, Jumat (24/1/2025). 

Dalam laporan yang diajukan oleh Abdul Hasim, ketiga pelaku adalah warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. 

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Petugas Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit segera menuju lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk palu besi, dua buah parang, dan sebuah batang kayu yang digunakan untuk merusak.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi merusak ini didorong oleh sengketa lahan di sekitar area pondok pesantren. 

Ketiga terlapor mengklaim memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut, yang kabarnya akan digunakan untuk membangun fasilitas oleh pihak pesantren. Sengketa ini tampaknya telah memicu amarah, yang akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

“Motifnya terkait dengan sengketa lahan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” kata AKP Ryan.

Saat ini, ketiga terlapor sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perbuatannya, mereka terancam dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini