Ketua Koperasi Sawit di Manis Mata Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Senilai Rp1,5 Miliar

Editor: Agustiandi author photo
Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, S (tengah) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang Ketapang, Sabtu (1/3/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang menetapkan Ketua Umum Kopbun Lipat Gunting, S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak senilai Rp1,5 miliar. 

Tersangka adalah ketua umum koperasi perkebunan kelapa sawit PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK)-SJE di Desa Seguling Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Ia ditangkap pada Sabtu (1/3/20 25) setelah melalui serangkaian penyidikan. 

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan tersangka diduga telah menyalahgunakan sisa pembayaran pajak sebesar Rp1.516.000.000 dari total dana Rp2,5 miliar yang ditransfer oleh manajemen PT HHK.

“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk melunasi utang pajak tahun 2018. Namun, setelah pembayaran Rp1 miliar, sisa dana tidak dilaporkan dan diduga digelapkan,” ujar Ryan, Kamis (6/3/2025).

Ryan menyampaikan, proses hukum dimulai setelah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirim surat teguran pada 5 Februari 2024, meminta Kopbun segera melunasi utang pajak sebesar Rp2,5 miliar. 

"Manajemen PT HHK kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening Kopbun. Namun, setelah pembayaran Rp1 miliar, sisa dana tidak ditemukan," ujarnya. 

Ryan menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menggelar perkara sebelum menetapkan S sebagai tersangka. Selain S, sekretaris koperasi, JP (36), juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. (Ndi) 
Share:
Komentar

Berita Terkini