ART di Ketapang Terekam CCTV Jambak Rambut dan Paksa Botol Susu ke Mulut Anak 1 Tahun

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku I (36) dua dari kanan saat diamankan di kantor polisi, Sabtu (19/4/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I (36) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan. Kejadian tersebut terungkap berkat pantauan CCTV yang memperlihatkan aksi keji pelaku terhadap balita tak berdaya.  

Kasus ini berawal ketika ibu korban, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan, memeriksa rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel pada Minggu (13/04/2025). Betapa kagetnya ia ketika melihat sang ART menjambak rambut putranya dan memaksakan botol susu ke mulut si kecil hingga membuatnya menangis.  

“Pelapor langsung melaporkan kejadian ini setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan kekerasan terhadap anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (19/4/2025). 

Tanpa menunggu lama, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Rabu (16/04/2025). Dalam pemeriksaan, I mengaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban, terutama saat orang tua anak tidak berada di rumah.  

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak kekerasan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami akan bertindak tegas, karena anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi,” tegas Ryan. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini