Polres Ketapang Gagalkan Peredaran Sabu 130 Gram, Cewek 19 Tahun Turut Diciduk

Editor: Agustiandi author photo

Sebagian barang bukti yang diamankan Polisi dari operasi di Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Senin (7/4/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan empat pelaku sekaligus menyita sabu seberat 130,43 gram, jumlah yang cukup untuk menjerat lebih dari 1.000 pengguna.  

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo mengungkapkan operasi ini berhasil berkat sinergi antara polisi dan masyarakat. 

"Ini bukti bahwa kolaborasi dengan warga sangat efektif," tegas Aris dalam keterangan resminya, Jumat (11/4/2025). 

Pada Senin (7/4/2025) malam, petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan tentang aktivitas narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Delta Pawan. Saat tiba, tiga orang, dua pria AA (37) dan YP (25) serta seorang wanita AG (19) sedang berkumpul di ruang tamu.  

Dari AA, 74 gram sabu dalam 62 plastik klip, 9 butir ekstasi (4,13 gram), timbangan digital, bong, dan peralatan konsumsi. Sementara dari YP, 6,69 gram sabu, timbangan digital dan alat hisap. Dari AG, 10 butir ekstasi seberat 4,57 gram.  

Dua hari kemudian, Rabu (9/4/2025), petugas menyisir sebuah kos-kosan di Jalan KH Mansur. Di sana, mereka meringkus RO (25) dan menyita 49,74 gram sabu dalam 23 kantong plastik, plus peralatan konsumsi.  

Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Ketapang. Tiga pria dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara AG, wanita termuda, terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 dan 114 ayat (1).  

"130 gram sabu bisa menghancurkan 1.044 nyawa. Kami tidak akan berhenti sampai narkoba lenyap dari Ketapang," tegas AKP Aris. 

Ia juga berterima kasih kepada warga yang aktif melapor, membuktikan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini