Medan Ekstrem, Pelaku Kabur: Kronologi Penggerebekan Ribuan Kayu Ilegal di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Pantauan CCTV milik Polsek Nanya Tayap di lokasi penyimpanan barang bukti 1.138 batang kayu ulin hasil pengungkapan operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar. (ist) 
Nanga Tayap (Suara Ketapang) - Polsek Nanga Tayap menjadi lokasi penitipan barang bukti (barbuk) kejahatan kehutanan dengan menerima ribuan batang kayu ulin (belian) hasil sitaan operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar.  

Kayu-kayu ilegal tersebut didapat dari pembabatan hutan di dalam konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT. SJM. Setelah melalui penetapan resmi Pengadilan Negeri Ketapang, kayu tersebut dititipkan di halaman Mapolsek Nanga Tayap. 

Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Bagus Tri Baskoro, membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima titipan barbuk dari Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan.  

"Kayu-kayu yang ada di depan Mapolsek ini adalah hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar. Kami hanya menerima titipan," jelas Bagus pada Jumat (16/5/2025).  

Ia menegaskan bahwa barbuk yang telah memiliki ketetapan hukum tetap diawasi ketat. Untuk memastikan keamanan, Polsek Nanga Tayap memasang CCTV di sejumlah titik dan rutin memberikan pengarahan kepada personel.  

Tak hanya itu, Tim Propam Polres Ketapang juga melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel pada Kamis (15/5). "Kami terus berkomitmen menjaga kedisiplinan dan pengawasan," tegas Bagus.  

Kronologi Kasus

Operasi gabungan yang digelar pada 11-13 Maret 2025 itu menyusuri medan berat—jalan rusak, berlumpur, dan jauh dari pemukiman. Sasaran tim adalah lokasi tebangan liar di konsesi PT. SJM.  

Hasilnya, petugas menemukan 1.138 batang kayu belian (kayu kelas premium yang langka), disita bersama mesin gergaji dan gerobak kayu yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal logging. Namun, tak satu pun pelaku ditemukan di lokasi. Indikasi adanya kebocoran informasi atau jaringan terorganisir.  

Barang bukti kemudian diamankan dengan Laporan Polisi No. LP/A/29/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR (18 Maret 2025) dan disahkan melalui penetapan pengadilan.  

Saat ini, seluruh barbuk sedang diproses untuk dilelang sesuai mekanisme hukum. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera.  

Penyidikan terus dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan PT. SJM, serta melengkapi dokumen administratif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memerangi kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini