PWI Kalbar Laporkan Wawan Suwandi ke Polda

Editor: Agustiandi author photo

PWI Kalbar secara resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda setempat atas dugaan kasus pencatutan nama organisasi PWI, Jumar (25/7/2025). (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar pada Jumat, (25/7/2025). 

Laporan ini dilayangkan karena Wawan diduga mencatut nama organisasi dan mengklaim diri sebagai Plt Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum.

Ketua PWI Kalbar Kundori datang langsung ke Polda, didampingi kuasa hukum, Ruhermansyah. Sebelumnya, PWI Kalbar sudah melayangkan somasi. Tapi tidak pernah ditanggapi.

“Tidak ada jawaban. Tidak ada alasan hukum apapun yang disampaikan ke kami,” ujar Ruhermansyah kepada wartawan.

Laporan itu kini sedang diproses di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar. Tanda terima laporan sudah dikantongi dan tinggal menunggu proses lebih lanjut untuk jadi Laporan Polisi (LP) resmi.

Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar merujuk pada SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024 sebagai dasar hukum kepengurusan yang sah.

“Yang dirugikan bukan cuma organisasi, tapi juga harkat dan martabat pengurus resmi PWI Kalbar,” kata Ruhermansyah.

Ia menegaskan, SK dari Kemenkumham adalah bukti sah yang diakui negara. Bukan SK sepihak dari pihak yang mengaku dari PWI pusat.

“Kalau SK itu tidak terdaftar di negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar adalah pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Ruhermansyah menambahkan, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sebagai bukti awal, PWI Kalbar menyertakan undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang memuat nama PWI Kalbar.

PWI Kalbar menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah organisasi dan mencegah kebingungan publik soal kepengurusan.

Kundori juga hadir bersama beberapa pengurus resmi lainnya saat melapor. Sebelumnya, mereka sudah lebih dulu menyampaikan somasi kepada Wawan Suwandi, tapi tak pernah direspons. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini