Kantong Plastik Dilarang di Ketapang, Berlaku Bulan Depan

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik belanja mulai 1 September 2025. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 31 Tahun 2025 yang terbit Rabu 13 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo. Aturan ini menjadi tindak lanjut Surat Gubernur Kalbar Nomor 600.4.15/8886/LHK tentang pembatasan penggunaan botol minuman dan kantong plastik sekali pakai.

Pelaksana Tugas Dinas Perkim-LH Kabupaten Ketapang Devy Harinda membenarkan surat tersebut. 

"Iya benar," sebut Devy saat dihubungi, Kamis (14/8/2025). 

Tujuannya menekan timbunan sampah plastik di Ketapang yang kian mengkhawatirkan. Dalam aturan itu, pelaku usaha ritel dilarang menyediakan kantong plastik belanja mulai 1 September 2025. 

Selain itu, para pelaku usaha juga diminta aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para pengunjung. Edukasi kepada pengunjung untuk membawa tas belanja sendiri juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini