![]() |
Foto ilustrasi. (*) |
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Ketapang, Endo, mengatakan pihaknya baru bisa turun jika ada pelimpahan resmi dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
"Sekarang kan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, jadi kami Inspektorat sifatnya menunggu, ketika nanti Kejari minta bantuan untuk audit investigasi, kita siap," jelas Endo, Senin (25/8/2025).
Endo menerangkan, audit investigatif berbeda dengan audit reguler. Pemeriksaan ini dilakukan khusus untuk mengungkap dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD.
Menurutnya, audit semacam ini biasanya melibatkan pengecekan dokumen kontrak, laporan keuangan, hingga pemeriksaan fisik di lapangan. Jika ditemukan indikasi kerugian daerah, hasil audit akan menjadi bahan penting bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.
Baca juga : Rp3 Miliar Proyek Lampu Jalan Ketapang, Ada yang Cair, Pekerjaan Belum Jalan
"Nanti setelah audit investigasi baru ketahuan siapa yang bertanggung jawab, tapi inikan belum ni, masih ada praduga tidak bersalah, jadi kita harus audit dulu, untuk mengetahui kebenarannya," ucap Endo.
Kasus proyek LPJU tahun anggaran 2024 ini mencuat setelah muncul keluhan masyarakat dan pemberitaan media massa. Proyek ini diduga tak sesuai spesifikasi hingga dokumen fiktif dalam pencairan dana. Total proyek tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar, terbagi dalam 19 paket.
Menurut Keterangan dari Mulyono, Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, salah satu proyek LPJU di Desa Kalinilam yang dikerjakan oleh CV Harita baru mulai berjalan pada Januari 2025. Sementara satu paket lainnya dikerjakan oleh CV Sky Group, juga pada tahun 2025. Padahal, seluruh anggaran sudah dicairkan 100 persen pada akhir 2024.
Saat ini, bola panas proyek LPJU masih berada di tangan Kejari Ketapang. Jika Kejaksaan melimpahkan perkara, Inspektorat memastikan akan segera turun dengan audit investigatif untuk mengungkap duduk perkaranya. (Ndi)