![]() |
Paket sabu yang sebelum dimusnahkan di Mapolres Ketapang, Jumat (22/8/2025). (Suarakalbar/Agustiandi). |
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengungkapkan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari tiga laporan polisi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Mulyadi alias Mul, Hendra bin (alm) Gusairi, Buana Rimba alias Gidul, serta Riki alias Riki Rikaldho alias Cuncung. Tiga orang asal Kabupaten Ketapang sementara satu tersangka dari Pulau Jawa.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai delapan orang, maka pemusnahan ini setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 585 jiwa masyarakat Ketapang dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.
![]() |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris perlihatkan paket sabu yang masih tersegel sebelum dimusnahkan. (Suarakalbar/Agustiandi) |
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pamudji Widodo mengungkapkan, barang bukti sabu tersebut berasal dari Kampung Beting Pontianak.
"Mereka beda jaringan. Hasil dari pemeriksaan asal barang, bahwa semuanya dari Beting Pontianak. Para tersangka ini merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya," paparnya.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndi).