![]() |
Gambar ilustrasi. (*) |
Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pamudji Widodo mengatakan, kasus heroin ini terungkap pada April 2025 lalu di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba di dalam mobil Hilux warna merah.
“Dari tangan pelaku, kami amankan 1,13 gram heroin serta sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak,” ungkap Aris kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Aris, heroin tersebut dipasok dari Pulau Jawa. Saat ini, perkara sudah memasuki tahap dua dan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Ndi)