![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,55 gram serta beberapa butir ekstasi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Pelaku berhasil kami amankan disaksikan warga setempat,” ujar AKP Dewa dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Selain sabu, polisi juga menemukan ekstasi berwarna merah dan biru dengan bentuk karakter superhero. Rinciannya, satu butir ekstasi warna biru-merah bertuliskan “Marvel” seberat 0,90 gram bruto dan setengah butir ekstasi berbentuk kepala “Transformers” seberat 0,31 gram bruto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya. (Ndi)
