Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM, Diduga Rugikan Negara Rp5,6 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Tim Kejaksaan Negeri Sintang menggeledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Sintang, Kalimantan Barat, Senin (1/9/2025). (ist) 
Sintang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.P enggeledahan dilakukan pada Senin (1/9/2025) terkait dugaan penyalahgunaan rekening pembayaran pelanggan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.

Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, melalui Kepala Seksi Intelijen, Echo Aryanto, menjelaskan penggeledahan bertujuan mencari sekaligus mengamankan barang bukti yang relevan.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi intelijen. Tim intel Kejari Sintang kemudian mengumpulkan informasi dari internal PDAM, Pemerintah Kabupaten Sintang selaku dewan pengawas, serta Inspektorat Kabupaten Sintang.

Audit Inspektorat menemukan adanya dugaan fraud berupa penyalahgunaan rekening pembayaran pelanggan. Hasil temuan itu menjadi dasar pelimpahan kasus dari bidang intelijen ke Seksi Tindak Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, tim yang dipimpin Echo Aryanto bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Rasyid Kurniawan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta laptop berisi catatan keuangan. 

“Temuan ini memperkuat dugaan adanya kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar,” kata Echo. (Lis) 

Share:
Komentar

Berita Terkini